Dewanggaumroh.com - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait keberangkatan haji bagi jamaah yang ingin berangkat untuk kedua kalinya. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan terbaru itu disebutkan, jamaah yang sudah pernah berhaji hanya bisa berangkat lagi setelah jeda minimal 18 tahun sejak haji terakhir. Ketentuan ini tercantum di Pasal 5 ayat (1) huruf c, yang berbunyi:
“Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.”
Artinya, calon jamaah yang ingin kembali menunaikan ibadah haji harus menunggu hampir dua dekade sebelum bisa mendaftar ulang. Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk memberikan kesempatan yang lebih merata bagi umat Islam yang belum pernah berhaji, mengingat panjangnya antrean dan terbatasnya kuota haji setiap tahun.
UU ini disahkan pada 4 September 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan haji agar lebih adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon jamaah.
Namun, aturan 18 tahun ini tidak berlaku bagi mereka yang bertugas sebagai Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), pembimbing KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah), serta petugas PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
Selain itu, dalam pasal yang sama juga disebutkan bahwa jamaah wajib memenuhi syarat kesehatan dan melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh Menteri Agama bekerja sama dengan Menteri Kesehatan untuk memastikan seluruh jamaah dalam kondisi layak sebelum berangkat.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap pelaksanaan haji di Indonesia bisa berjalan lebih tertib, adil, dan berkesinambungan, serta memberi ruang bagi lebih banyak umat Islam untuk merasakan nikmatnya berhaji ke Tanah Suci.
Foto: Lombokpost
Dewanggaumroh.com - Bagi jamaah haji maupun umroh pastinya akan melaksanakan serangkaian ibadah d...
Menunaikan haji atau umrah adalah sebuah ibadah yang diinginkan semua umat muslim. A...
Dewanggaumroh.com - Arab saudi melalui Otoritas Masjidil Haram memberlakukan peraturan terbaru te...
Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bukan...
Dewanggaumroh.com – Musim umroh tahun 1447 H akan segera dibuka, hal ini diungkapkan langsung ole...
Dewanggaumroh.com - Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru yang bukan hanya untuk jamaah haji saj...
Dewanggaumroh.com - Memasuki padatnya jamaah umroh di musim hujan pada tahun 1446 H. Arab Saudi m...
Menunaikan umrah adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan oleh umat islam kapanpun, tanpa harus...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi menghadirkan berbagai macam layanan yang bisa memberika...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi melalui Otoritas Perawatan Masjidil Haram Makkah menyed...
Dewanggaumroh.com - Sejak dimulainya umroh musim 1447 H, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi me...
Dewanggaumroh.com - Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi, mencatat lebih dari 21,6 juta kunjungan se...
Dewanggaumroh.com - Memasuki musim umroh 1447 H, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mencatat b...
Dewanggaumroh.com - Di bulan Ramadhan 1446 H, Arab Saudi mencatatkan rekor fantastis di mana jama...
Dewanggaumroh.com - Bulan ramadhan merupakan bulan yang suci dengan segala nikmat dan karunia yan...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama resmi memutuskan bahwa tanggal 1 Dzulhijjah 1446 H jatuh pa...
Dewanggaumroh.com - Padatnya jumlah jamaah umroh selama bulan Ramadhan di Masjidil haram me...
Dewangganews.com - Kabar terkini dari Arab Saudi, bahwa saat ini sedang memasuki musim hujan yang...
Dewanggaumroh.com - Pernah bertanya-tanya mengapa pesawat tidak terlihat melintas tepat di ata...
Dewanggaumroh.com - Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru yang bukan hanya untuk jamaah haji saj...