Sesuai Aturan! Jamaah Haji Furoda Tidak Bisa Pindah ke Haji Khusus

Sesuai Aturan! Jamaah Haji Furoda Tidak Bisa Pindah ke Haji Khusus

Dewanggaumroh.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan kuota tambahan haji khusus tahun 2024. Kuota ini diduga dikorupsi oleh sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag).


Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Ustadz Khalid Basalamah selaku pemilik biro perjalanan. Ia menyampaikan bahwa awalnya mendaftar haji melalui jalur furoda di PT Muhibbah. Namun, kemudian ditawari oleh pemilik travel, Ibnu Mas’ud, untuk menggunakan jenis visa lain yang ternyata termasuk ke dalam kuota haji plus/khusus.


Sebagai informasi, berdasarkan laman resmi Kementerian Agama RI, Haji Furoda merupakan jalur keberangkatan mandiri dengan visa mujamalah, yaitu undangan resmi yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi. Sedangkan Haji Plus/Khusus diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah pengawasan Kemenag RI, dengan fasilitas lebih lengkap dan masa tunggu yang relatif singkat dibandingkan haji reguler.


Pada praktiknya, calon jamaah haji plus/khusus yang ingin berangkat melalui kuota tambahan wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah sudah memiliki nomor porsi setidaknya dua tahun. Aturan ini tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag bernomor B-29026/DJ/Dt.II.IV.2/HJ.00/1/2024 yang ditujukan kepada PIHK dan BPS Bipih Khusus se-Indonesia.


Adapun kriteria jamaah pengganti yang diperbolehkan melunasi Bipih Khusus antara lain:


  • Status jamaah masih aktif/tidak batal.

  • Minimal berusia 18 tahun per 15 November 2023 atau sudah menikah.

  • Belum berhaji dalam 10 tahun terakhir.

  • Memiliki nomor porsi minimal dua tahun per 15 November 2023.

  • Terdaftar pada PIHK yang sama.


Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan adanya dugaan praktik suap dalam pengelolaan kuota tersebut. Calon jamaah dijanjikan bisa langsung berangkat asalkan membayar dengan harga lebih tinggi. Biaya yang diminta bahkan disebut berkisar Rp300 juta hingga Rp400 juta untuk satu kursi.


Asep juga mengungkapkan bahwa aliran dana tidak diberikan langsung dari agen travel kepada pejabat Kemenag, melainkan lewat perantara. Beberapa orang sudah diperiksa, termasuk staf khusus dan pihak lain yang diduga terlibat.


“Jadi jalurnya berlapis, tidak langsung dari travel ke oknum di Kemenag,” jelasnya.


Meski perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Namun, sudah ada tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan agar mereka tetap berada di Indonesia untuk kebutuhan penyidikan.



Sumber :detik.com

BOLEHKAN WANITA IKUT SHOLAT JUMAT DI MASJIDIL HARAM ATAUPUN MASJID NABAWI?
BOLEHKAN WANITA IKUT SHOLAT JUMAT DI MASJIDIL HARAM ATAUPUN MASJID NABAWI?

Melaksanakan sholat Jumat adalah suatu hal yang wajib bagi umat muslim. Tentunya kewajiban ini ha...


Nekat Haji Pakai Visa Non Resmi, Puluhan Calon Jamaah Haji Ilegal Indonesia Langsung Dipulangkan
Nekat Haji Pakai Visa Non Resmi, Puluhan Calon Jamaah Haji Ilegal Indonesia Langsung Dipulangkan

Dewanggaumroh.com - Musim haji 2025 menghadirkan berita baru, salah satunya datang dari jamaah ha...


MIMPI NAIK HAJI ATAU UMRAH, APA SIH ARTINYA?
MIMPI NAIK HAJI ATAU UMRAH, APA SIH ARTINYA?

Setiap orang yang tidur kerap kali mengalami mimpi. Mimpi sendiri bisa berarti sebagai bunga tidu...


APA ITU IHRAM? SALAH SATU RUKUN HAJI DAN UMRAH YANG WAJIB DILAKSANAKAN
APA ITU IHRAM? SALAH SATU RUKUN HAJI DAN UMRAH YANG WAJIB DILAKSANAKAN

Kata ihram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti mengharamkan. Dalam konteks haji, ihr...


APA ITU BADAL HAJI? INI PENGERTIAN, HUKUM, DAN BIAYANYA!
APA ITU BADAL HAJI? INI PENGERTIAN, HUKUM, DAN BIAYANYA!

Pengertian Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan p...


BEDA RUKUN HAJI, INI 7 WAJIB HAJI YANG PERLU KAMU KETAHUI, JANGAN SAMPAI KELIRU!
BEDA RUKUN HAJI, INI 7 WAJIB HAJI YANG PERLU KAMU KETAHUI, JANGAN SAMPAI KELIRU!

Menunaikan ibadah haji tentunya harus melaksanakan semua rangkaian kegiatan rukun haji yang terdi...


WNI DI LUAR NEGERI KINI BISA DAFTAR HAJI SECARA ONLINE
WNI DI LUAR NEGERI KINI BISA DAFTAR HAJI SECARA ONLINE

Pendaftaran haji secara online kini memberikan kemudahan signifikan bagi warga negara Indonesia (...


Kemenag Rilis Jadwal Perjalanan Haji 2025, Gelombang 1 dan 2 Siap Diberangkatkan Di Awal Tahun
Kemenag Rilis Jadwal Perjalanan Haji 2025, Gelombang 1 dan 2 Siap Diberangkatkan Di Awal Tahun

Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446...


Haji Naik Kapal, Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan?
Haji Naik Kapal, Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan?

Dewanggaumroh.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia...


Niat Haji dan Umroh: Meniti Jalan Suci Menuju Baitullah
Niat Haji dan Umroh: Meniti Jalan Suci Menuju Baitullah

Niat adalah inti dari setiap ibadah dalam Islam, termasuk Haji dan Umroh. Niat bukan sekadar lafaz y...


Skema "Lompat Antrean" Haji Plus Resmi Berakhir
Skema "Lompat Antrean" Haji Plus Resmi Berakhir

Dewanggaumroh.com - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menetapkan kebijakan baru dalam pe...


Dua Maskapai Resmi Ditunjuk untuk Melayani Penerbangan Jamaah Haji 2026, Apa Saja?
Dua Maskapai Resmi Ditunjuk untuk Melayani Penerbangan Jamaah Haji 2026, Apa Saja?

Dewanggaumroh.com - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia mengumumkan...


Haji 2026: Arab Saudi Gaspol Persiapan, Janjikan Layanan Super Canggih untuk Jamaah
Haji 2026: Arab Saudi Gaspol Persiapan, Janjikan Layanan Super Canggih untuk Jamaah

Dewanggaumroh.com - Musim haji 2026 / 1447 Hijriah mulai dipersiapkan. Di bawah arahan Penasihat...


Gus Irfan Resmi jadi Menteri Haji dan Umroh: Dua Janji Besar untuk Jamaah Indonesia
Gus Irfan Resmi jadi Menteri Haji dan Umroh: Dua Janji Besar untuk Jamaah Indonesia

Dewanggaumroh.com - Mochamad Irfan Yusuf atau yang lebih dikenal dengan sapaan Gus Irfan telah re...


Jamaah Haji Indonesia Tinggalkan Makkah, Kloter Terakhir Gelombang II Berangkat ke Madinah
Jamaah Haji Indonesia Tinggalkan Makkah, Kloter Terakhir Gelombang II Berangkat ke Madinah

Dewanggaumroh.com - Fase pelayanan jamaah haji Indonesia di Kota Makkah resmi berakhir. Pada Senin (...


Pelunasan Haji Khusus 2026 Dibuka Kembali, Kesempatan Tambahan Hanya Sehari
Pelunasan Haji Khusus 2026 Dibuka Kembali, Kesempatan Tambahan Hanya Sehari

Dewanggaumroh.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali memberikan kesempatan tambahan...


MUI Kritik Skema Pembiayaan Haji 2027, Dinilai Kurang Adil bagi Jamaah Antrean
MUI Kritik Skema Pembiayaan Haji 2027, Dinilai Kurang Adil bagi Jamaah Antrean

Dewanggaumroh.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti rencana pemerintah terkait skema pembiay...


Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru: Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Ikut Haji Mulai 2026
Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru: Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Ikut Haji Mulai 2026

Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi resmi menetapkan larangan bagi anak-anak berusia di baw...


Catat! Jadwal Lengkap Kepulangan Jamaah Haji Indonesia Tahun 2025
Catat! Jadwal Lengkap Kepulangan Jamaah Haji Indonesia Tahun 2025

Dewanggaumroh.com  - Musim haji 2025 saat ini sedang memasuki fase Arafah, Muzdalifah, Mina...


Haji 2026 Makin Siap, Visa Jamaah Terbit Lebih Awal dari Jadwal
Haji 2026 Makin Siap, Visa Jamaah Terbit Lebih Awal dari Jadwal

Dewanggaumroh.com - Otoritas Arab Saudi mulai mempercepat proses persiapan musim haji 2026. Kemen...


Konsultasi
Haji / Umroh
Gratis