Dewanggaumroh.com - Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mulai mengumumkan daftar jemaah haji khusus yang berhak melanjutkan proses keberangkatan pada musim haji 1447 H/2026 M. Pengumuman ini menjadi kabar penting, terutama bagi jamaah yang sebelumnya mengalami penundaan keberangkatan.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemenhaj yang dirilis pada Kamis (29/1/2026), langkah ini dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi kuota haji khusus tahun berjalan. Pemerintah memastikan agar kuota yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh jamaah yang telah memenuhi ketentuan dan siap berangkat.
Seiring dengan rilis daftar tersebut, jamaah yang namanya tercantum diminta untuk segera melengkapi sejumlah dokumen administrasi. Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat utama dalam proses pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Bipih Khusus (PK).
Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
Daftar yang diumumkan berisi nama-nama jamaah haji khusus yang dinyatakan berhak berangkat pada musim haji 1447 H/2026 M dan telah melakukan pelunasan biaya sesuai dengan nomor urut porsi masing-masing.
Bagi calon jamaah yang ingin memastikan status keberangkatannya, pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Haji dan Umrah di haji.go.id. Selain itu, jamaah juga dianjurkan untuk berkoordinasi langsung dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar guna memperoleh informasi yang lebih rinci dan akurat.
Foto : Ilustrasi AI
Melaksanakan sholat Jumat adalah suatu hal yang wajib bagi umat muslim. Tentunya kewajiban ini ha...
Dewanggaumroh.com - Musim haji 2025 menghadirkan berita baru, salah satunya datang dari jamaah ha...
Setiap orang yang tidur kerap kali mengalami mimpi. Mimpi sendiri bisa berarti sebagai bunga tidu...
Kata ihram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti mengharamkan. Dalam konteks haji, ihr...
Pengertian Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan p...
Menunaikan ibadah haji tentunya harus melaksanakan semua rangkaian kegiatan rukun haji yang terdi...
Pendaftaran haji secara online kini memberikan kemudahan signifikan bagi warga negara Indonesia (...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446...
Dewanggaumroh.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia...
Niat adalah inti dari setiap ibadah dalam Islam, termasuk Haji dan Umroh. Niat bukan sekadar lafaz y...
Dewanggaumroh.com - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang kelima dan wajib dilakukan...
Dewanggaumroh.com – Pemerintah Arab Saudi kembali mempertegas aturan terkait ketertiban di kawasa...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menegaskan bahwa penggunaan drone untuk...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia mengumumkan...
Dewanggaumroh.com - Masjidil Haram merupakan masjid terbesar di dunia yang menjadi tujuan utama u...
Dewanggaumroh.com - Tak henti-henti, Arab Saudi kembali melakukan inovasi baru. Kali ini terkait...
Rukun islam kelima adalah menunaikan ibadah haji. Haji merupakan ibadah yang wajib bagi umat muslim...
Pengertian Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan p...
Dewanggaumroh.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan kesiapannya untuk mematuhi fa...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait keberangkatan haji bagi jamaa...