Dewanggaumroh.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali memberikan kesempatan tambahan bagi jamaah haji khusus untuk melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. Namun, masa perpanjangan ini sangat terbatas karena hanya dibuka selama satu hari saja.
Informasi tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus koordinasi pelaksanaan pelunasan.
Berdasarkan surat edaran, pelunasan tahap lanjutan akan dilaksanakan pada:
Tambahan waktu ini ditujukan bagi jamaah yang sebelumnya belum sempat menyelesaikan pembayaran, sehingga mereka tetap memiliki peluang untuk berangkat pada musim haji tahun 2026.
Direktur Pelayanan Haji Khusus, Tuti Rianingrum, membenarkan adanya perpanjangan masa pelunasan tersebut. Ia menyampaikan bahwa informasi sudah disebarkan kepada asosiasi terkait.
Menurutnya, jamaah yang melunasi pada periode tambahan ini nantinya akan mengisi slot kuota yang kosong akibat adanya jamaah lain yang menunda keberangkatan.
Dengan demikian, kuota haji khusus yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal tanpa ada kursi yang terbuang.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pembukaan kembali pelunasan dilakukan untuk mengoptimalkan penyerapan kuota jamaah haji khusus 1447 H/2026 M. Pelunasan tahap berikutnya dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, lengkap dengan daftar nama jamaah yang berhak.
Surat pemberitahuan ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait, di antaranya:
Dengan waktu yang sangat singkat, jamaah diimbau segera memanfaatkan perpanjangan ini agar tidak kehilangan kesempatan berangkat haji tahun 2026.
Melaksanakan sholat Jumat adalah suatu hal yang wajib bagi umat muslim. Tentunya kewajiban ini ha...
Dewanggaumroh.com - Musim haji 2025 menghadirkan berita baru, salah satunya datang dari jamaah ha...
Setiap orang yang tidur kerap kali mengalami mimpi. Mimpi sendiri bisa berarti sebagai bunga tidu...
Kata ihram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti mengharamkan. Dalam konteks haji, ihr...
Pengertian Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan p...
Menunaikan ibadah haji tentunya harus melaksanakan semua rangkaian kegiatan rukun haji yang terdi...
Pendaftaran haji secara online kini memberikan kemudahan signifikan bagi warga negara Indonesia (...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446...
Dewanggaumroh.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia...
Niat adalah inti dari setiap ibadah dalam Islam, termasuk Haji dan Umroh. Niat bukan sekadar lafaz y...
Dewanggaumroh.com - Menjelang batas akhir pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap pe...
Dewanggaumroh.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan ku...
Dewanggaumroh.com - Usai terpilihnya Prabowo Subianto sebagai presiden RI, ada perbedaan terkait...
Dewanggaumroh.com - Otoritas Arab Saudi mulai mempercepat proses persiapan musim haji 2026. Kemen...
Dewanggaumroh.com - Musim haji 2025 menghadirkan berita baru, salah satunya datang dari jamaah ha...
Dewanggaumroh.com - Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) mene...
Dewanggaumroh.com - Masjidil Haram merupakan masjid terbesar di dunia yang menjadi tujuan utama u...
Dewanggaumroh.com – Upaya peningkatan pelayanan jamaah haji Indonesia di Tanah Suci memasuki fase...
Dewanggaumroh.com – Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), mengungkapkan ba...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kembali memperketat regulasi penyelengg...